[ARTIKEL] MENANGGAPI RISYWAH (SUAP) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

 MENANGGAPI RISYWAH DALAM PERSPEKTIF SYARIAH


Sebentar lagi Masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu) 2024 dimana sebelum itu tentunya terdapat pilotik uang besar-besaran yang dialukan oleh peserta maupun tim sukses. Menurut riset yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada awal tahun 2023 mengeklaim bahwa 36,5 persen dari 506 responden nasional mengaku pernah menerima atau melihat orang lain menerima uang dari para perserta pemilu. Artinya, 3 dari setiap 10 orang di Indosenia yang pernah berpartisipasi dalam dalam pemilu, pernah terlibat transaksi politik uang.

Angka tersebut cukup mengkhawatirkan jika tidak teratasi secara menyeluruh, terutama menjelang pemilu 2024. Kita sebagai warga negara yang membela tanah air harus memiliki pemikiran idealis senantiasa berusaha menegakkan demokrasi yang ada di Indonesia. “Uang bukan segalanya namun segalanya butuh uang”. Ungkapan tersebut sering terdengar dalam kehidupan kita sehari-hari. Bagaimana tidak, banyak orang yang beranggapan bahwa segalanya dapat dibeli dengan uang, namun pada kenyataanya tidak semua hal dapat dibeli dengan uang. Sebagian kecil contohnya yaitu (Abdurrohman، 1965؛ Sahal, 2021) dengan uang seseorang dapat membeli berbagai jenis makanan, akan tetapi tidak dengan rasa kenyangnya. Ungkapan tersebut juga merupakan salah satu faktor terjadinya risywah/suap atau lebih dikenal dengan uang pelicin dimana orang sering memiliki pemikiran negatif bahwa segala upaya dapat ditempuh dengan uang asalkan tujuannya tercapai.

Risywah atau yang sering disebut suap merupakan sebuah tindakan seseorang dengan memberikan sejumlah barang barang tertentu kepada orang lain yang sudah dipercaya dengan harapan dapat mengubah kedudukannya. Pada prakteknya suap sering terjadi pada orang yang tergiur akan pangkat yang lebih tinggi dari sebelumnya dan orang yang ingin terlepas dari sebuah masalah yang dialaminya.

Dalam syariah islam sendiri perbuatan suap-menyuap itu sangat ditentang dan diancam dengan ancaman yang mengrikan, Rasulullah SAW bersabda :

لعنة الله على الراشي والمرتشي

Artinya : “Allah SWT melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Ahmad dan lainya dari Abdullah bin  Amr’ Radhiyallahu ‘anhuma, Dishohihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”.

Dalam hadits tersebut tedapat lafad “Allah melaknat” yang menurut pendapat para ulama, apabila dalam sebuah nash terdapat lafad tersebut maka menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar, yang mana tidak dapat diampuni kecuali bertaubat.

Jadi menurut syariat islam, perbuatan suap pada dasarnya adalah haram karena mengandung unsur kezaliman dan merugikan orang lain, seperti mengambil hak orang lain dengan  mempengaruhi keputusan hakim. Akan tetapi, suap akan berbeda jika tidak mengandung kezaliman terhadap hak orang orang lain sedikit pun. Hal tersebut dijelaskan dalam mustatsnayat qoidah al-fiqhiyah yang ke-27 “ma harama akhduhu haroma i’thouhu”.

Menjelang pemilu ini, tentunya banyak beredar suap-menyuap yang dilakukan oleh peserta pemilu. Mereka ingin mendapatkan hak mereka tetapi mengesampingkan hak orang lain. Manusia diciptakan tentunya tidak lepas dari hawa nafsu dan bisikan syaithan. Mereka akan mencari sebiru satu cara pembelaan agar perbuatannya dapat dibenarkan. Sebagai seorang muslim dalam berperilaku harus mempunyai landasan jangan hanya dibutakan oleh keinginan.

 

References

Abdurrohman, J. A.-S. (1965). Al-Asybah wa An-Nadhoir. Surabaya: Al-Hidayah.

Putra, A. D. (2023, Agustus 10). Retrieved from magdanele.co: https://magdalene.co/story/vote-selling-pemilu/

Sahal, A. (2021). Anwar Al-Bashoir. Pati: Mahad Al-Islami Maslakul Huda.


Penulis : (Anggota RTL Kajian dan Gerakan)

 

PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan Komisariat UIN Walisongo Semarang

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Psikologi dan Kesehatan merupakan sebuah kawah candradimuka yang membentuk dan melahirkan para kader militan, berintegritas, serta memiliki jiwa ksatria dengan tetap patuh terhadap nilai-nilai dasar pergerakan. Dibingkai dengan pendekatan eksakta, Rayon Psikes hadir sebagai rahim pergerakan yang menekankan pada rumpun ke-fakultatif-an dalam kerangka profesionalisme. Selain itu, juga berkomitmen mencetak kader progresif dan solutif yang siap berkontribusi dalam dunia akademik maupun sosial kemasyarakatan. Melalui bara semangat menyala yang terkandung pada trimoto “Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh”, PMII Rayon Psikologi dan Kesehatan terus mendorong gerakan transformasi sosial berbasis keilmuan dan kesadaran kritis, khususnya dalam isu-isu kesehatan mental, kesehatan masyarakat, dan keadilan sosial. Rayon Psikes juga turut serta aktif dan responsif dalam berbagai kegiatan advokasi, kajian keilmuan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan potensi kader secara holistik.

Post a Comment

Previous Post Next Post